Rabu, 12 Desember 2012

PRANATA SOSIAL (LEMBAGA POLITIK)



PRANATA SOSIAL (LEMBAGA POLITIK)
A.     Pengertian Lembaga Politik
                  Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkandiri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, berkaitan
dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan
masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat.
Jadi kesimpulannya lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
B.     Proses pembentukan lembaga politik
Lembaga politik sudah ada pada masyarakat yang sederhana meshjskhhsjahjdhjsfhjkipun sistemnya berbeda dengan masyarakat yang kompleks. Karena politik menetapkan kepemimpinan agar tetap berjalan. Setiap masyarakat harus mempunyai sistem kepemimpinan. Beberapa orang harus mempunyai kekuasaan atas orang lain.
Lembaga politik berkaitan dengan kehidupan politik, yakni menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan. Kehidupan politik ini mulai dari tingkat terkecil seperti RT/RW sampai dengan lingkungan yang lebih luas, yaitu bangsa dan negara. Adapun yang diatur dan dikendalikan dalam kehidupan masyarakat adalah mengenai kepentingan-kepentingan warga  masyarakat itu sendiri, sehingga terjadi sebuah keteraturan. Untuk dapat mengatur kepentingan diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu, dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan lembaga memerlukan kekuasaan dan wewenang. Kehidupan politik tidak akan terlepas dari sistem pengaturan, pembagian, dan pengukuhan kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat.
Karakteristik yang ada pada proses pembentukan lembaga politik ada empat, yaitu:
1. Adanya keinginan bersama yang secara sosial hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama.
2. Adanya asosiasi atau lembaga yang aktif,
3. Asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum.
4.Asosiasi tersebut diberi kewenangan jangkauannya hanya dalam teritorial tertentu.
Alat Perlengkapan Lembaga Politik
1.      Partai Politik.
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
1.      Organisasi politik.
Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap. Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
C.     Kekuatan dan Dominasi dalam Lembaga Politik 
a)   Kekuatan (Kekuasaan) dalam politik.
Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk mempengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Dasar kehidupan politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan.
b)   Dominasi (Kewenangan) dalam politik
Situasi dominasi dapat diamati pada pola hubungan antara atasan dengan bawahan. Dominasi memerlukan staf administrasi untuk melaksanakannya.
Weber membagi dominasi menjadi tiga jenis :
1.    Dominasi kharismatik
Ø  Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada kharisma atau kewibawaan seseorang. Seseorang itu menjadi wibawa atau berkharisma karena adanya kepercayaan yang besar bagi para warga masyarakat kepadanya..
Ø  Sebagai contoh ialah karisma dari Presiden Ir. Soekarno, yang menyebabkan beliau selalu mendapat tempat di hati rakyatnya dan rakyat selalu mendukung semua kebijakan yang merupakan ide atau gagasannya. Hal itu terjadi bukan karena rakyat mengikuti saja karena rakyat pada waktu itu percaya pada ramalan yang ada pada Jangka Jayabaya, karena rakyat sudah lelah dengan penderitaan atas penjajah. Di mata rakyat Ir.Soekarno merupakan sosok yang pantas dikaitkan dengan ramalan tersebut bahwa akan ada seseorang yang akan membebaskan Indonesia dari penjajah..
2.    Dominasi tradisional
Ø  Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada tradisi. Penguasa dalam dominasi ini cenderung melanjutkan tradisi-tradisi yang telah ditegakkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. Jadi, dominasi tradisional diartikan sebagai dominasi yang disebabkan karena adanya warisan dari pemimpin sebelumnya yang bersifat kharismatik.
Ø  Wewenang tradisional (teaditional authority), yang di dasarkan pada kebiasaan, merupakan ciri kelompok kesukuan. Dalam masyarakat semacam ini, kebiasaan menentukan hubungan-hubungan dasar. Kelahiran dalam suatu keluarga tertentu, misalnya, menjadi seseorang kepala, raja, atau ratu. Menurut pandangan anggota masyarakat, hal ini merupakan cara yang paling benar untuk menentukan siapa yang akan memerintah, Karena hal ini dilakukan secara terus menerus seperti itu.
3.    Dominasi legal-rasional
Ø  Dominasi jenis ini keabsahannya didasarkan pada aturan hukum yang dibuat dengan sengaja atas dasar pertimbangan rasional. Pemimpin ditunjuk atas dasar aturan hukum yang jelas.
Ø  Wewenang rasional-legal (rational-legal authority), tidak didasarkan pada kebiasaan, melainkan pada peraturan tertulis. Rasional berarti masuk akal, dan legal merupakan bagian dari hukum. Oleh karena itu, rasional legal merujuk pada hal-hal yang disepakati orang secara masuk akal dan ditulis menjadi hukum atau peraturan tertentu. Hal-hal yang disepakati dapat bersifat sangat luas, seperti suatu konstitusi yang merinci hak-hak semua anggota suatu masyarakat, atau bersifat sempit, seperti suatu kontrak antara dua individu. Karena birokrasi didasarkan pada peraturan tertulis, wewenang rasional-legal terkadang disebut sebagai wewenang birokrasi (bureaucratic authority).
D.    Fungsi Lembaga Politik
1.   Badan Legislatif
            Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
            Secara umum fungsi badan legislatif adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah terjadinya amandemen, kedudukannya sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
2.      Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD tersebut.
3.      Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.
2. Badan Eksekutif
            Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Fungsi lembaga eksekutif adalah :
1.      Menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain
2.      Melaksanakan UU
3.      Mempertahankan negara dari ancaman internal maupun eksternal
4.      Memberi grasi maupun amnesti
5.      Menetapkan peraturan atau ketetapan sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR
6.      Mengangkat pejabat-pejabat negara
7.      Membuat instrumen perundangan dan undang-undang kecil
8.      Menyusun pembangunan infrastruktur
3.Badan Yudikatif
            Yudikatif merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Badan ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat oleh  para hakim atau para penegak hukum. Anggota lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah kehakiman dan bekerjasama dengan pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan undang-undang.
            Di Indonesia, lembaga ini dikenal sebagai lembaga kehakiman. Kekuasaan tertinggi dalam lembaga dipegang oleh Mahkamah Agung (MA). MA mempunyai wewenang untuk mengadakan peradilan baik kepada lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif.
            Fungsi badan yudikatif adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif sehingga kedua badan tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya, jika terjadi penggelapan uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman atas kasus tersebut adalah lembaga yudikatif.
4.   Lembaga-lembaga Lain
              Lembaga-lembaga lain dibentuk untuk mendukung dan menyempurnakan pelaksanaan tiga jenis kekuasaan itu. Antara lain partai politik, polisi, tentara, lembaga sosial masyarakat dan lain sebagainya.
*Secara umum, fungsi dari lembaga politik adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legislatif.
2.      Melaksanakan norma yang telah disepakati.
3.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, keamanan.
4.      Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.
5.      Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain.
6.      Menjaga keamanan dan integritas masyarakat
7.      Melaksanakan kesejahteraan umum
8.      Sebagai saluran bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar