PRANATA
SOSIAL (LEMBAGA POLITIK)
A. Pengertian Lembaga Politik
Lembaga
merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan
bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara
yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana
melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Sehingga,
dapat dikatakan bahwa lembaga
politik merupakan suatu badan yang mengkhususkandiri pada pelaksanaan kekuasaan
dan wewenang, berkaitan
dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan
masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat.
dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan
masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat.
Jadi kesimpulannya
lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama
yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada
pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan
badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
B. Proses
pembentukan lembaga politik
Lembaga politik sudah ada
pada masyarakat yang sederhana meshjskhhsjahjdhjsfhjkipun sistemnya berbeda dengan
masyarakat yang kompleks. Karena politik menetapkan kepemimpinan agar tetap
berjalan. Setiap masyarakat harus mempunyai sistem kepemimpinan. Beberapa orang
harus mempunyai kekuasaan atas orang lain.
Lembaga politik berkaitan
dengan kehidupan politik, yakni menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat
agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan. Kehidupan politik
ini mulai dari tingkat terkecil seperti RT/RW sampai dengan lingkungan yang
lebih luas, yaitu bangsa dan negara. Adapun yang diatur dan dikendalikan dalam
kehidupan masyarakat adalah mengenai kepentingan-kepentingan warga
masyarakat itu sendiri, sehingga
terjadi sebuah keteraturan. Untuk dapat mengatur kepentingan diperlukan suatu
kebijaksanaan tertentu, dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan lembaga memerlukan
kekuasaan dan wewenang. Kehidupan politik tidak akan terlepas dari sistem
pengaturan, pembagian, dan pengukuhan kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat.
Karakteristik yang ada
pada proses pembentukan lembaga politik ada empat, yaitu:
1. Adanya keinginan bersama
yang secara sosial hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang disepakati
bersama.
2. Adanya asosiasi atau
lembaga yang aktif,
3. Asosiasi tersebut
melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum.
4.Asosiasi tersebut diberi
kewenangan jangkauannya hanya dalam teritorial tertentu.
Alat Perlengkapan Lembaga Politik
1.
Partai
Politik.
Sebuah partai politik adalah
organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan
khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka.
1.
Organisasi
politik.
Organisasi politik adalah organisasi
atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi
politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang
melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif
kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan
kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya.
Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap
sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan
dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan
yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk
diikuti.
C. Kekuatan dan Dominasi dalam Lembaga Politik
a)
Kekuatan (Kekuasaan) dalam politik.
Kekuasaan
dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan
untuk mempengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan. Dasar kehidupan politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan.
b) Dominasi
(Kewenangan) dalam politik
Situasi dominasi dapat diamati pada
pola hubungan antara atasan dengan bawahan. Dominasi memerlukan staf
administrasi untuk melaksanakannya.
Weber membagi dominasi menjadi tiga jenis :
1. Dominasi kharismatik
Ø Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada
kharisma atau kewibawaan seseorang. Seseorang itu menjadi wibawa atau
berkharisma karena adanya kepercayaan yang besar bagi para warga masyarakat
kepadanya..
Ø Sebagai contoh ialah karisma dari
Presiden Ir. Soekarno, yang menyebabkan beliau selalu mendapat tempat di hati
rakyatnya dan rakyat selalu mendukung semua kebijakan yang merupakan ide atau
gagasannya. Hal itu terjadi bukan karena rakyat mengikuti saja karena rakyat
pada waktu itu percaya pada ramalan yang ada pada Jangka Jayabaya, karena rakyat
sudah lelah dengan penderitaan atas penjajah. Di mata rakyat Ir.Soekarno
merupakan sosok yang pantas dikaitkan dengan ramalan tersebut bahwa akan ada
seseorang yang akan membebaskan Indonesia dari penjajah..
2. Dominasi tradisional
Ø Suatu dominasi yang keabsahannya didasarkan pada
tradisi. Penguasa dalam dominasi ini cenderung melanjutkan tradisi-tradisi yang
telah ditegakkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. Jadi, dominasi tradisional
diartikan sebagai dominasi yang disebabkan karena adanya warisan dari pemimpin
sebelumnya yang bersifat kharismatik.
Ø Wewenang tradisional (teaditional
authority), yang di dasarkan pada kebiasaan, merupakan ciri kelompok kesukuan. Dalam
masyarakat semacam ini, kebiasaan menentukan hubungan-hubungan dasar. Kelahiran
dalam suatu keluarga tertentu, misalnya, menjadi seseorang kepala, raja, atau
ratu. Menurut pandangan anggota masyarakat, hal ini merupakan cara yang paling
benar untuk menentukan siapa yang akan memerintah, Karena hal ini dilakukan
secara terus menerus seperti itu.
3.
Dominasi legal-rasional
Ø Dominasi jenis ini keabsahannya didasarkan pada aturan
hukum yang dibuat dengan sengaja atas dasar pertimbangan rasional. Pemimpin
ditunjuk atas dasar aturan hukum yang jelas.
Ø Wewenang rasional-legal (rational-legal authority),
tidak didasarkan pada kebiasaan, melainkan pada peraturan tertulis. Rasional
berarti masuk akal, dan legal merupakan bagian dari hukum. Oleh karena itu,
rasional legal merujuk pada hal-hal yang disepakati orang secara masuk akal dan
ditulis menjadi hukum atau peraturan tertentu. Hal-hal yang disepakati dapat
bersifat sangat luas, seperti suatu konstitusi yang merinci hak-hak semua
anggota suatu masyarakat, atau bersifat sempit, seperti suatu kontrak antara
dua individu. Karena birokrasi didasarkan pada peraturan tertulis, wewenang
rasional-legal terkadang disebut sebagai wewenang birokrasi (bureaucratic authority).
D. Fungsi Lembaga Politik
1. Badan Legislatif
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif
dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya
memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang
pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas
menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak
dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala
menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Secara umum fungsi
badan legislatif adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah
terjadinya amandemen, kedudukannya
sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian,
lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden
bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
2.
Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN
serta dapat pula mengubah UUD tersebut.
3.
Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang telah
diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat
menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.
2. Badan
Eksekutif
Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling
senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala
negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya
terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta
menteri-menterinya.
Fungsi lembaga eksekutif adalah :
1.
Menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain
2.
Melaksanakan UU
3.
Mempertahankan negara dari ancaman internal maupun
eksternal
4.
Memberi grasi maupun amnesti
5.
Menetapkan peraturan atau ketetapan sebagai
pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR
6.
Mengangkat pejabat-pejabat negara
3.Badan Yudikatif
Yudikatif merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan
undang-undang. Badan ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat
oleh para hakim atau para penegak hukum. Anggota lembaga yudikatif biasanya diangkat
oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah kehakiman dan bekerjasama dengan
pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan
undang-undang.
Di Indonesia, lembaga
ini dikenal sebagai lembaga kehakiman. Kekuasaan tertinggi dalam lembaga
dipegang oleh Mahkamah Agung (MA). MA mempunyai wewenang untuk mengadakan
peradilan baik kepada lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif.
Fungsi badan yudikatif
adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif
sehingga kedua badan tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya,
jika terjadi penggelapan uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang
memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman
atas kasus tersebut adalah lembaga yudikatif.
4.
Lembaga-lembaga Lain
Lembaga-lembaga lain
dibentuk untuk mendukung dan menyempurnakan pelaksanaan tiga jenis kekuasaan
itu. Antara lain partai politik, polisi, tentara, lembaga sosial masyarakat dan
lain sebagainya.
*Secara umum, fungsi dari lembaga politik adalah sebagai berikut:
1.
Membentuk
norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legislatif.
2.
Melaksanakan
norma yang telah disepakati.
3.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat, baik bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan,
keamanan.
4.
Menumbuhkan
kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.
5.
Menjalankan
diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain.
6.
Menjaga keamanan
dan integritas masyarakat
7.
Melaksanakan
kesejahteraan umum
8.
Sebagai saluran
bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar